Faktaindonesianews.com, Bandung – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat (30) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).
Pelimpahan berkas tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hukum sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa berkas perkara yang diterima memuat sejumlah sangkaan terhadap Taufik Hidayat.
Menurutnya, tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyertakan sangkaan terkait tindak pidana kekerasan seksual yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Tersangka dalam berkas perkara disangka melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Jaksa Akan Teliti Kelengkapan Berkas
Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Barat, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Apabila seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, Kejaksaan akan melanjutkan proses menuju tahap penuntutan dan menyusun agenda persidangan.
Namun, jika masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya,” katanya.
Lokasi Persidangan Masih Dikaji
Kejati Jawa Barat juga belum memastikan pengadilan yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penentuan lokasi persidangan akan mempertimbangkan lokus tindak pidana atau tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana hasil penelitian jaksa.
“Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliktinya. Teman-teman jaksa peneliti yang akan menilai perkara ini akan disidangkan di mana,” ujarnya.
Tersangka Masih Ditahan di Polda Jabar
Saat ini, Taufik Hidayat beserta barang bukti masih berada dalam penguasaan Polda Jawa Barat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan baru akan dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan jika berkas perkara yang dikirim hari ini dinyatakan lengkap. Nanti akan ada koordinasi dan konsultasi antara jaksa peneliti dengan teman-teman penyidik mengenai kapan pelaksanaannya,” jelasnya.
Kasus Terungkap Setelah Tersangka Buron
Taufik Hidayat sebelumnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Jawa Barat setelah sempat masuk dalam daftar pencarian dan buron.
Ia merupakan tersangka tunggal dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29).
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik, dugaan penyiksaan terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menjerat tersangka dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan kekerasan fisik, penyekapan, dan dugaan kekerasan seksual.






