Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepolisian menegaskan putusan tersebut menjadi landasan untuk melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Putusan hakim sekaligus memastikan bahwa pemeriksaan perkara pokok tetap berlanjut sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan pengadilan.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.
Menurut Abrianto, hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang jelas bahwa materi permohonan yang diajukan pemohon sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Hakim Nilai Permohonan Berpotensi Menunda Persidangan
Abrianto menjelaskan, dalam pertimbangannya hakim juga menilai permohonan praperadilan tersebut diajukan pada tahap ketika perkara pokok telah memasuki proses persidangan.
Karena itu, hakim berpendapat permohonan tersebut berpotensi menjadi upaya untuk menunda jalannya pemeriksaan perkara utama.
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Polda Metro Jaya memastikan akan mematuhi seluruh amar putusan pengadilan dan tetap mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Praperadilan Tetap Menjadi Hak Warga Negara
Meski permohonan Roy Suryo ditolak, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai setiap orang memiliki kesempatan untuk mengajukan praperadilan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tuturnya.
Perkara Pokok Tetap Berlanjut
Setelah putusan praperadilan dibacakan, Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan perkara pokok terhadap Roy Suryo tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Abrianto menegaskan pihak kepolisian akan hadir dalam setiap tahapan persidangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Siap Hadapi Gugatan Hukum Berikutnya
Polda Metro Jaya juga menyatakan siap apabila di kemudian hari terdapat permohonan praperadilan lain yang diajukan oleh pihak Roy Suryo.
Menurut Abrianto, institusinya akan tetap menghadapi setiap proses hukum secara profesional serta menghormati seluruh mekanisme yang berlaku di pengadilan.
“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” katanya.
Hakim Sebelumnya Tolak Seluruh Permohonan Roy Suryo
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.”
Hakim juga berpendapat bahwa permohonan tersebut diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan sehingga dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menghambat jalannya proses persidangan.






