Jakarta, Faktaindonesianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempelajari putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP sebagai bahan pendalaman atas laporan dugaan korupsi pengadaan private jet atau jet pribadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun anggaran 2024.
Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada 21 Oktober 2025, terungkap bahwa sewa private jet untuk rombongan KPU selama pelaksanaan Pemilu 2024 menelan biaya hingga Rp46 miliar.
“Kami akan mempelajari putusan DKPP tersebut, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Itu akan menjadi pengayaan bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (28/10).
Budi menjelaskan, saat ini tim pengaduan masyarakat (Dumas) masih memproses laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KPK selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas, dengan tetap melindungi identitas pelapor.
“Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti, tetapi prosesnya bersifat tertutup demi menjaga kerahasiaan pelapor dan materi laporan,” kata Budi menambahkan.
DKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Ketua dan Anggota KPU
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU lainnya, serta Sekretaris Jenderal Bernad Darmawan Sutrisno. Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Penggunaan private jet yang eksklusif dan mewah tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, saat membacakan putusan.
Ratna juga menolak dalih KPU bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan karena keterbatasan waktu distribusi logistik. Menurutnya, dari 59 kali penerbangan, tidak satu pun rute yang mengarah ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagaimana tujuan awalnya.
“Dari seluruh perjalanan, tidak ditemukan rute yang berhubungan langsung dengan pengiriman logistik pemilu,” tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi — yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia — melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK pada 7 Mei 2025.
“Kami menduga terjadi penyalahgunaan dalam pengadaan dan penggunaan private jet KPU. Laporan sudah kami serahkan dan kini menunggu tindak lanjut dari KPK,” ujar Agus Sarwono dari TI Indonesia di Gedung Merah Putih KPK.
Agus menjelaskan, dari sisi pengadaan barang dan jasa, proyek sewa jet pribadi ini sejak awal bermasalah. Penyedia jasa dipilih secara tertutup lewat e-katalog dan bahkan menang meski tergolong perusahaan baru tanpa pengalaman.
Selain itu, nilai kontrak mencapai Rp65,49 miliar, jauh di atas pagu anggaran Rp46 miliar. Kondisi ini menimbulkan dugaan mark-up anggaran.
“Dua dokumen kontrak di LPSE menunjukkan nilai yang melebihi pagu. Ini indikasi kuat adanya penyimpangan,” tegas Agus.
Jet Mewah, Emisi Tinggi, dan Tak Sesuai Regulasi
Dugaan penyalahgunaan juga muncul dari hasil penelusuran rute penerbangan. Dari 40 daerah tujuan, hanya 35 persen penerbangan menuju daerah terluar dan 5 persen ke daerah tertinggal.
Selain itu, peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyoroti dampak lingkungan dari penggunaan jet pribadi tersebut.
“Total emisi karbon dari 59 perjalanan mencapai 382.806 kg CO2. Dari perjalanan yang tidak perlu saja, ada 236.273 kg CO2 yang dilepaskan ke atmosfer,” ujar Zakki.
Ia menilai KPU semestinya bisa menggunakan penerbangan komersial di rute-rute yang mudah dijangkau, bukan jet pribadi yang justru menambah jejak karbon.
Selain itu, penggunaan jet pribadi juga bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan yang membatasi perjalanan dinas pejabat negara hanya sampai kelas bisnis atau eksekutif.






