KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Sadmoko dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Sadmoko dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR

Faktaindonesianews.com, Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Syamsul Aulia Rachman, Bupati Cilacap, dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan tunjangan hari raya (THR). Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (14/3/2026).

Dengan status tersebut, keduanya dipastikan menjalani perayaan Idulfitri tahun ini dari balik tahanan.

Bacaan Lainnya

KPK langsung menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Bermula dari Aduan Masyarakat

KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengumpulan uang untuk kebutuhan THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam penyelidikan, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan dana sekitar Rp515 juta yang rencananya digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko kemudian melibatkan tiga pejabat lain, yakni:

  • Sumbowo (Asisten I Kabupaten Cilacap)

  • Ferry Adhi Dharma (Asisten II Kabupaten Cilacap)

  • Budi Santoso (Asisten III Kabupaten Cilacap)

Namun hingga saat ini ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Target Setoran Hingga Rp750 Juta

Menurut KPK, para pejabat tersebut kemudian meminta sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Total target setoran yang ditetapkan mencapai Rp750 juta.

Permintaan dana tersebut ditujukan kepada:

  • 25 perangkat daerah

  • 2 rumah sakit umum daerah (RSUD)

  • 20 puskesmas

Awalnya setiap satuan kerja diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah.

Besaran setoran juga disebut diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II. Jika suatu instansi tidak mampu memenuhi target, mereka diminta melapor untuk mendapatkan penyesuaian nilai setoran.

Dikumpulkan Sebelum Libur Lebaran

KPK menyebutkan bahwa Sekda Cilacap turut memerintahkan agar pengumpulan uang tersebut selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026.

Bagi perangkat daerah yang belum menyetor, mereka disebut akan diingatkan atau ditagih oleh para asisten sesuai wilayah tugasnya, dibantu oleh pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam periode 9–13 Maret, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetor uang dengan total mencapai Rp610 juta. Dana tersebut dikumpulkan melalui Asisten II sebelum rencananya diserahkan kepada Sekda Cilacap.

OTT KPK dan Penetapan Tersangka

Namun tepat pada hari tenggat pengumpulan dana tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan dan 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Syamsul Aulia Rachman dan Sadmoko Danardono.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.

Pos terkait