DPR Sebut Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Bukti Darurat HAM di Indonesia

DPR Sebut Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Bukti Darurat HAM di Indonesia

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, menilai teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai tanda serius kondisi hak asasi manusia di Indonesia. Ia menyebut peristiwa tersebut mencerminkan situasi darurat HAM sekaligus praktik yang bertentangan dengan nilai demokrasi.

Menurut Bonnie, tindakan penyiraman air keras itu tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia menilai serangan tersebut juga merupakan bentuk ancaman terhadap perjalanan panjang perjuangan hak asasi manusia di Tanah Air.

Bacaan Lainnya

“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan menjadi bukti nyata darurat HAM serta praktik antidemokrasi di Indonesia,” kata Bonnie dalam keterangannya, Sabtu (14/3).

Ingatkan Sejarah Kekerasan terhadap Aktivis

Bonnie mengingatkan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, berbagai bentuk kekerasan terhadap aktivis kerap terjadi. Namun menurutnya, intimidasi seperti itu tidak pernah berhasil membungkam kebebasan berpendapat.

Ia menilai teror terhadap Andrie mengingatkan kembali pada sejumlah kasus besar yang pernah terjadi, seperti penculikan aktivis pada peristiwa Penculikan Aktivis 1997–1998, pembunuhan terhadap aktivis buruh Marsinah pada 1993, hingga kematian aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

Menurut Bonnie, berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan bagian dari catatan kelam sejarah demokrasi di Indonesia.

Ia juga menyinggung bahwa proklamator Sukarno pernah mengalami penjara dan pengasingan akibat sikap kritisnya terhadap penjajahan. Hal serupa, kata dia, juga dialami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada masa pemerintahan Orde Baru ketika ruang demokrasi masih dibatasi.

“Pengalaman pahit itu seharusnya menjadi pelajaran bahwa kekerasan dan pembungkaman tidak pernah membawa kebaikan bagi bangsa,” ujarnya.

Desak Polisi Tangkap Pelaku

Bonnie menilai sangat ironis jika di era reformasi yang lahir dari semangat demokrasi, seorang pembela HAM justru menjadi korban teror karena menyuarakan pendapat.

Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana berat.

“Negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berakhir impunitas seperti yang sering terjadi di masa lalu,” kata Bonnie.

Kronologi Serangan terhadap Andrie Yunus

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3) malam di kawasan Salemba, Jakarta Timur. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri sebuah siniar di kantor YLBHI.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa pelaku diduga berjumlah dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku disebut mengenakan kaos kombinasi putih dan biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam. Sementara pelaku lainnya menggunakan penutup wajah berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, mengenakan kaos biru tua dan celana panjang yang dilipat.

“Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi penegakan hukum serta perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Pos terkait