KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Tak Mandek, Tersangka Segera Ditetapkan

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Tak Mandek, Tersangka Segera Ditetapkan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama periode 2023–2024. Kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini kerap dinilai publik berjalan lambat.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa lambannya proses bukan tanpa alasan. Menurutnya, KPK memilih berjalan hati-hati demi memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh saat sesi tanya jawab Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Meski belum mengungkapkan waktu pasti, Fitroh memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus kuota haji segera dilakukan. Ia menyebut proses penyidikan telah memasuki tahap krusial.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata Fitroh.

Fitroh menegaskan bahwa KPK akan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK saat ini intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan angka kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci dari berbagai latar belakang. Mereka berasal dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji.

Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Syarif Hamzah Asyathry dari GP Ansor. Selain itu, sejumlah pemilik travel haji dan umrah juga telah dimintai keterangan, termasuk Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour), hingga Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa perwakilan asosiasi seperti Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, serta Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.

Sebagai bagian dari upaya hukum, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti yang diduga terkait perkara.

Fitroh menambahkan bahwa KPK kini ekstra hati-hati dalam menangani perkara yang menyangkut kerugian negara, terutama setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Penetapan tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti yang kuat, dan mens rea atau niat jahatnya juga harus jelas,” ujar Fitroh.

Ia juga sepakat bahwa ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berpotensi disalahgunakan jika diterapkan secara tidak tepat. Karena itu, KPK menjadikan rekomendasi MK sebagai dasar evaluasi dalam setiap proses penegakan hukum.

Pos terkait