Sidang Dakwaan Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Dipastikan Sehat dan Siap Jalani Persidangan

Sidang Dakwaan Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Dipastikan Sehat dan Siap Jalani Persidangan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook, Selasa (23/12). Sidang ini menjadi lanjutan proses hukum setelah agenda serupa pekan lalu sempat tertunda karena kondisi kesehatan Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari jaksa penuntut umum, kondisi kesehatan Nadiem telah membaik dan dinyatakan layak untuk kembali beraktivitas.

Bacaan Lainnya

“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang pada Senin (22/12).

Meski demikian, Anang belum dapat memastikan apakah Nadiem akan hadir langsung di ruang sidang pada agenda pembacaan dakwaan hari ini. Kejagung, kata dia, masih menunggu perkembangan terakhir pada hari persidangan.

“Nanti kita lihat perkembangan besok,” kata Anang singkat.

Sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook terpaksa ditunda oleh majelis hakim. Penundaan dilakukan karena Nadiem masih menjalani pembantaran penahanan akibat kondisi medis pascaoperasi.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam persidangan menyampaikan bahwa agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan ulang agar terdakwa dapat mengikuti proses hukum secara layak dan sesuai ketentuan.

“Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar Purwanto saat memimpin sidang pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum Kejagung Roy Riady menjelaskan bahwa penundaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Nadiem belum memungkinkan hadir di pengadilan karena baru saja menjalani tindakan medis.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2024. Program tersebut awalnya bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah, namun belakangan disorot karena diduga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, Kejagung menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan spesifikasi dan pelaksanaan pengadaan, yang kemudian berujung pada penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Proses hukum terhadap mantan menteri tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pendidikan dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum juga memastikan seluruh tahapan persidangan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan serta hak-hak terdakwa.

Pos terkait