Bekasi, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik menemukan indikasi penghapusan pesan elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pesan-pesan yang dihapus itu ditemukan dalam barang bukti elektronik (BBE) berupa telepon seluler yang diduga milik sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Di antaranya dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak dinas atau kepala dinas,” kata Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12) malam.
Menurut Budi, penyidik telah membuka sebagian barang bukti elektronik tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menemukan adanya komunikasi yang diduga sengaja dihapus, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak perkara.
Temuan itu diperoleh saat tim KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan telepon genggam di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12). Saat ini, penyidik fokus menelusuri siapa pihak yang memberi perintah penghapusan pesan tersebut, termasuk motif di balik tindakan itu.
“Siapa yang memerintahkan, apa motifnya, tentu akan kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait sistem ijon proyek yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mengungkapkan, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara. Total uang yang diterima Ade Kuswara bersama H.M. Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain sepanjang 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara Sarjan sebagai pemberi suap dikenakan pasal terkait pemberian suap.
Dalam proses OTT, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti belum cukup untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. KPK pun memastikan segel rumah tersebut akan dibuka kembali.






