Bandung, Faktaindonesianews.com — Sidang sengketa hak cipta logo LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) akhirnya mencapai babak akhir.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Fredy Panggabean dan kelompoknya, jumat 18/07/25
Kemenangan mutlak ini menegaskan bahwa Agung Setiawan, Ketua Umum DPP LSM PENJARA, adalah pemilik sah logo tersebut.
Putusan pengadilan ini bukan sekadar formalitas. Ia menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas organisasi masyarakat sipil, serta membungkam segala bentuk klaim sepihak yang selama ini mengganggu jalannya roda organisasi.
Pengakuan Hukum yang Tegas
Majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa:
Agung Setiawan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
Seluruh dokumen pendaftaran dan administrasi logo telah diakui secara resmi.
Artinya, LSM PENJARA versi Agung Setiawan adalah satu-satunya yang sah di mata hukum.
Munaslub Cacat, Klaim Fredy Dipatahkan
Putusan ini juga otomatis mendelegitimasi kelompok Munaslub yang digagas Fredy Panggabean.
Upaya mereka menggandakan logo, mendirikan struktur paralel, hingga menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Semuanya dianggap sebagai manuver yang cacat prosedural dan tidak sah.
“Ini bukan sekadar soal gambar. Ini tentang tanggung jawab moral dan legal terhadap organisasi yang kita bangun,” ungkap salah satu kuasa hukum Agung usai sidang.
Di luar soal hukum, putusan ini mencerminkan kemenangan etis dan simbolik.
Di tengah maraknya klaim palsu dan politik belah bambu dalam dunia LSM, publik kini tahu siapa yang berdiri di atas fakta, bukan sekadar narasi.
“Kemenangan ini bukan untuk gagah-gagahan. Ini teguran untuk siapa pun yang menganggap LSM bisa dijadikan warisan atau alat dagang. LSM adalah amanah,” tegas Agung Setiawan dalam keterangannya.
Langkah Selanjutnya
Tim hukum Agung kini tengah menyusun laporan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan logo oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tak hanya itu, mereka juga berkomitmen menata kembali organisasi secara nasional, termasuk mengonsolidasikan struktur pusat dan daerah agar lebih solid dan tahan dari ancaman dualisme.
Seperti yang dikatakan Agung menutup pernyataannya, “Yang sah bukan yang teriak paling keras, tapi yang berdiri di atas bukti dan kejujuran.
Lampu sidang telah padam. Saatnya kita nyalakan obor pengabdian yang sempat tertunda.”






