BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas persoalan administratif maupun sengketa hukum. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses belajar mengajar sekitar 900 siswa SDN 026 Bojongloa tetap berjalan meski sekolah tersebut terdampak sengketa lahan.
Pernyataan itu disampaikan Farhan saat meninjau langsung SDN 026 Bojongloa, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati putusan pengadilan terkait status kepemilikan lahan sekolah, namun penyelesaiannya tidak boleh mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Hak anak mendapatkan pendidikan harus berada di atas semua ketentuan legal formal. Putusan hukum tetap kami hormati tetapi memindahkan sekitar 900 siswa sekaligus tentu tidak semudah itu,” kata Farhan.
Relokasi Dilakukan Bertahap ke SDN 148
Sebagai solusi sementara, Pemkot Bandung akan memindahkan kegiatan belajar mengajar siswa SDN 026 Bojongloa secara bertahap ke SDN 148 dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga pekan ke depan.
Farhan menjelaskan, relokasi dilakukan secara gradual agar seluruh proses dapat dipersiapkan dengan matang. Persiapan tersebut meliputi penyediaan ruang kelas, kesiapan tenaga pendidik, hingga sosialisasi kepada orang tua siswa.
Menurutnya, pendekatan bertahap menjadi pilihan terbaik agar perpindahan tidak menimbulkan kepanikan maupun mengganggu kenyamanan peserta didik.
“Kami tidak ingin perpindahan dilakukan secara mendadak. Semua harus dipersiapkan dengan baik agar anak-anak tetap nyaman belajar,” ujarnya.
Sekolah Baru Sudah Disiapkan, Masih Terkendala Penolakan Warga
Selain menyiapkan relokasi sementara, Pemkot Bandung juga telah menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah pengganti di kawasan Cibaduyut Kidul.
Namun hingga saat ini, pembangunan belum dapat dimulai karena masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi tempat berdirinya sekolah baru.
Farhan menegaskan pemerintah akan terus mengedepankan dialog dan musyawarah bersama masyarakat agar pembangunan dapat berjalan demi kepentingan pendidikan anak-anak.
“Saya yakin melalui musyawarah warga akan membuka hati dan pikirannya sehingga pembangunan sekolah bisa dilakukan demi kepentingan anak-anak,” jelasnya.
Minta Ahli Waris Beri Waktu Pemkot
Farhan juga meminta pihak ahli waris yang memenangkan perkara sengketa lahan agar memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses relokasi siswa dan pembangunan sekolah baru.
Ia menegaskan sengketa yang terjadi merupakan persoalan antara pemerintah dengan ahli waris, sehingga peserta didik tidak seharusnya menjadi pihak yang terdampak.
Menurutnya, Pemkot Bandung akan bertanggung jawab penuh agar seluruh siswa tetap dapat memperoleh layanan pendidikan tanpa hambatan.
“Saya bersama seluruh jajaran akan pasang badan. Menurut saya, tidak manusiawi apabila ada orang yang mengusir atau menolak anak-anak yang ingin sekolah. Yang bersengketa adalah pemerintah dengan ahli waris bukan anak-anak,” tegasnya.
Patroli 24 Jam untuk Cegah Penggembokan Kembali
Guna memastikan proses belajar mengajar berjalan aman dan kondusif, Farhan menginstruksikan Camat Bandung Kidul bersama unsur Forkopimcam melakukan patroli selama 24 jam di sekitar lingkungan sekolah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya aksi penggembokan gerbang sekolah yang sebelumnya sempat mengganggu aktivitas pendidikan.
Farhan menegaskan tidak ingin ada lagi tindakan yang berpotensi menghambat hak anak untuk bersekolah.
“Saya tidak ingin ada lagi sekolah yang digembok. Kalau ada upaya seperti itu laporkan langsung kepada saya. Pendidikan anak-anak tidak boleh terganggu,” tuturnya.
Pemkot Bandung Prioritaskan Hak Pendidikan Anak
Pemkot Bandung menegaskan seluruh kebijakan yang diambil dalam penyelesaian sengketa lahan SDN 026 Bojongloa berorientasi pada perlindungan hak anak atas pendidikan.
Relokasi sementara, pembangunan sekolah baru, hingga pengamanan lingkungan sekolah menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa gangguan.






