MPR Finalisasi PPHN, Siapkan Tiga Opsi Payung Hukum Usai Konsultasi dengan Presiden Prabowo

JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memasuki tahap akhir penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Saat ini, MPR menyiapkan tiga opsi payung hukum yang akan menjadi dasar pemberlakuan PPHN setelah hasil kajian Badan Pengkajian selesai difinalisasi.

Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, menyebut pembahasan mengenai bentuk regulasi tersebut telah dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Tiga Opsi Payung Hukum PPHN

Politikus yang akrab disapa Pacul itu menjelaskan, terdapat tiga alternatif yang tengah dipertimbangkan untuk menjadi landasan hukum PPHN.

Opsi pertama adalah memasukkan PPHN ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga memerlukan proses amendemen konstitusi.

Alternatif kedua adalah menetapkan PPHN melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).

Sementara opsi ketiga ialah menjadikan PPHN sebagai undang-undang, yang pembentukannya harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

“Nah, ini mau diletakkan payung undang-undangnya, peraturan perundang-undangnya di mana? Ah, itu yang kemarin dikonsultasikan,” kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Rabu (5/8/2026).

MPR Tunggu Respons Pemerintah

Menurut Bambang, dari sisi MPR proses kajian terhadap substansi PPHN telah rampung. Kini lembaganya menunggu tanggapan resmi dari pemerintah terhadap hasil pembahasan tersebut.

Ia mengatakan pemerintah memiliki ruang untuk memberikan masukan, tambahan, maupun revisi sebelum pembahasan dilanjutkan.

“Tapi sudah selesai kalau dari MPR. Dari MPR sudah selesai, tinggal dari pemerintah pendapatnya apa,” ujarnya.

“Tentu saja ada isi yang mungkin pemerintah perlu menambahkan, merevisi, atau apa. Garis-garis besar begitu,” sambungnya.

Proses Masih Memerlukan DIM Pemerintah

Meski pembahasan di internal MPR telah memasuki tahap final, Bambang menilai proses penetapan PPHN belum akan selesai dalam waktu dekat.

Menurutnya, pemerintah terlebih dahulu akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan lanjutan sebelum disampaikan kepada MPR.

“Kan pasti pemerintah bikin DIM dulu, to? Bikin DIM dulu, kan gitu loh, ya? Hanya yang bisa direspons, direspons oleh Pak Presiden, tetapi over all tunggu,” katanya.

DIM tersebut nantinya menjadi dasar dalam menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan MPR terkait bentuk regulasi maupun substansi PPHN.

PPHN Masih Menunggu Kesepakatan Akhir

Pembahasan mengenai PPHN telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir sebagai upaya menghadirkan arah pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan lintas pemerintahan.

Namun hingga kini, bentuk hukum yang akan digunakan masih menjadi salah satu isu utama yang harus disepakati bersama antara MPR dan pemerintah.

Dengan selesainya kajian di tingkat MPR, pembahasan PPHN kini memasuki fase koordinasi dengan pemerintah. Keputusan mengenai apakah PPHN akan diatur melalui amendemen UUD 1945, TAP MPR, atau undang-undang akan bergantung pada hasil pembahasan lanjutan dan kesepakatan antara pemerintah, MPR, serta DPR.

Pos terkait