Farhan Bekukan Izin Videotron Usai Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung Periksa Dugaan Keterlibatan ASN

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di kawasan lapangan padel di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Selain menyegel videotron tersebut, Pemkot juga membekukan sementara proses perizinannya hingga penyelidikan selesai.

Langkah tersebut ditegaskan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan estetika kota.

Bacaan Lainnya

“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat (7/8/2026).

Videotron Disegel karena Langgar Estetika Kota

Farhan menjelaskan, keputusan menyegel videotron diambil setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa penebangan pohon dilakukan agar tampilan videotron lebih terlihat oleh pengguna jalan.

Padahal, salah satu syarat dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame adalah pemasangan media reklame tidak boleh mengganggu estetika kota.

“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.

Pemkot menegaskan penyegelan akan tetap berlaku hingga seluruh proses penyelidikan selesai dan kepastian hukum diperoleh.

Pemkot Dalami Peran Pengelola Padel dan Subkontraktor

Farhan mengungkapkan bahwa pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, Pemkot tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pengelola padel mengetahui atau menyetujui tindakan penebangan pohon tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan memeriksa kesesuaian pembangunan di kawasan tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.

Terkait pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung.

“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.

Proses Hukum Dikawal Bersama Aparat dan Kementerian

Kasus tersebut kini tidak hanya ditangani oleh pemerintah daerah, tetapi juga mendapat perhatian aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.

Farhan menjelaskan, apabila pelanggaran hanya berkaitan dengan ketentuan Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan Pemkot Bandung. Namun jika ditemukan unsur pidana lingkungan, proses hukum akan ditangani oleh penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menyebut kasus tersebut juga memperoleh perhatian dari Komisi XII DPR RI dan Polrestabes Bandung.

“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.

Pemkot Bandung berkomitmen mendukung seluruh proses penyelidikan dengan memberikan data dan informasi secara terbuka.

“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.

Inspektorat Periksa Dugaan Keterlibatan ASN

Selain mengawal proses hukum eksternal, Pemkot Bandung juga melakukan evaluasi internal. Farhan telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung untuk melaksanakan pemeriksaan khusus (riksus) guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah, hingga unsur pimpinan apabila diperlukan.

“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan, pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.

Pos terkait