Tangerang, Faktaindonesianews.com – Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat jabatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban hukum penyelenggara negara sekaligus upaya pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
KPK kemudian menetapkan status kepemilikan barang yang dilaporkan melalui Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat jabatan diserahkan pengelolaannya kepada instansi terkait.
Pelaporan gratifikasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sesuai ketentuan, laporan gratifikasi harus disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan aparatur negara.
AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan untuk memastikan integritas dan profesionalitas institusi Polri tetap terjaga.
“Pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan serta upaya pencegahan praktik korupsi, khususnya gratifikasi, di lingkungan Polri,” kata Boy, Jumat (6/2).
KPK, melalui mekanisme penetapan status gratifikasi, memiliki kewenangan menentukan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara, dikembalikan kepada penerima, atau dikelola oleh instansi tertentu. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menilai keterkaitan pemberian dengan jabatan serta potensi konflik kepentingan.
Langkah yang diambil Kapolres Tangerang Selatan tersebut dinilai sejalan dengan upaya penegakan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. KPK juga secara konsisten mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menunda pelaporan atas setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaporan gratifikasi secara terbuka diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi dan aparat keamanan.
