Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Bandung Tegaskan Aturan Demi Keselamatan

Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Bandung Tegaskan Aturan Demi Keselamatan

Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung resmi melarang siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) membawa sepeda motor ke sekolah.

Aturan ini ditegaskan demi menjaga keselamatan pelajar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja.

Bacaan Lainnya

“Selama belum punya SIM, siswa tidak boleh membawa kendaraan bermotor. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (17/7/2025).

Tak hanya soal kendaraan, Pemkot Bandung juga memperketat penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Selama proses belajar mengajar berlangsung, siswa dilarang menggunakan ponsel pintar (HP).

“Bukan melarang sepenuhnya, tapi dibatasi. Saat belajar, HP dititipkan. Supaya siswa fokus, tidak terdistraksi, dan tidak terpapar konten negatif yang beredar di internet,” tambah Erwin.

Kebijakan ini mulai diberlakukan seiring dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.

Pemkot Bandung ingin menjadikan momen MPLS sebagai tonggak pembentukan karakter siswa dan budaya sekolah positif.

“Kami ingin MPLS menjadi momentum yang menyenangkan bagi siswa baru. Tidak ada lagi perpeloncoan. Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak bahagia dan siap tumbuh,” ucap Erwin.

Lebih lanjut, MPLS juga diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila, mengenalkan fasilitas sekolah, tata tertib, dan metode pembelajaran kepada siswa baru.

“Kami pastikan MPLS berjalan humanis. Siswa baru dikenalkan dengan ruang kelas, aturan sekolah, dan pola belajar. Ini penting untuk mencegah culture shock, terutama bagi siswa SD yang baru lulus dari TK,” jelasnya.

Pos terkait