Medan, Faktaindonesianews.com – Manajemen De Tonga Hotel dan Bar melaporkan tindakan penutupan tempat hiburan malam yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan menyusul penggerebekan yang terjadi pada Jumat (12/12/2025), yang berujung pada penyegelan total operasional usaha meski manajemen mengklaim tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
General Manager De Tonga Hotel dan Bar, Syamsu Bahri Polem, menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena penutupan dilakukan tanpa adanya keterlibatan langsung dari manajemen maupun karyawan dalam praktik jual beli narkotika. Menurut Syamsu, pihaknya justru telah menolak permintaan mencurigakan dari sejumlah pelanggan beberapa hari sebelum penggerebekan berlangsung.
Peristiwa bermula pada Selasa (9/12/2025) ketika beberapa pelanggan memesan ruangan VIP dan menanyakan ketersediaan narkotika. Syamsu menegaskan, staf De Tonga langsung menolak permintaan tersebut.
“Mereka menanyakan apakah kami menyediakan narkotika atau Inex. Staf kami menjawab tidak, kami hanya menjual minuman,” ujar Syamsu kepada wartawan, Senin (22/12).
Ia menyebut, kejadian serupa kembali terulang keesokan harinya. Namun sikap manajemen tetap konsisten, yakni tidak menyediakan dan tidak mentolerir penjualan narkoba di lingkungan usaha mereka. Meski demikian, pada hari ketiga, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkotika yang menurut Syamsu berasal dari pihak luar dan tidak melibatkan internal De Tonga.
“Barang itu datang dari luar. Tidak ada keterlibatan manajemen maupun staf kami,” tegasnya.
Usai penggerebekan, Polrestabes Medan menyegel ruangan VIP, bahkan meluas hingga seluruh area restoran, bar, dan dapur. Syamsu mengklaim penyegelan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas resmi maupun berita acara, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak manajemen.
Dampak penyegelan tersebut, lanjut Syamsu, sangat terasa. Operasional usaha lumpuh total dan ratusan karyawan kehilangan mata pencaharian. Hampir dua minggu berlalu, para pekerja tidak dapat bekerja untuk menghidupi keluarga mereka.
“Sejak penutupan, karyawan kami tidak bisa bekerja untuk menghidupi anak dan istri mereka. Padahal semua izin usaha kami lengkap dan resmi,” ujarnya.
Atas dasar itu, manajemen De Tonga Hotel dan Bar melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri guna memperoleh kepastian hukum. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan 251222000015 tertanggal 22 Desember 2025.
Syamsu menegaskan kembali bahwa De Tonga tidak pernah terlibat dalam jual beli narkoba. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan segera membuka kembali tempat usaha agar karyawan bisa kembali bekerja.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk mencari perlindungan dan keadilan. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam segera menindaklanjuti laporan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang dalam penggerebekan di De Tonga yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan penggerebekan dilakukan bersama Bea Cukai Medan dalam rangka operasi jelang Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang yang bekerja di De Tonga,” kata Rafli. Ia menambahkan, dari tujuh orang yang ditangkap, empat merupakan pekerja THM, sementara tiga lainnya dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.






