Muhammad Farhan Kaji Kemungkinan Pemerintah Jadi Wakif

Muhammad Farhan Kaji Kemungkinan Pemerintah Jadi Wakif

Faktaindonesianews.com, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemerintah dapat menjadi wakif atau pemberi wakaf secara sah sesuai regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya usai Safari Ramadan ke-7 di Masjid Agung Bandung, Rabu (25/2/2026).

Bacaan Lainnya

Masjid Agung Jadi Contoh Praktik Wakaf

Farhan menjelaskan, Masjid Agung Bandung merupakan contoh praktik wakaf dengan dasar historis dan yurisprudensi yang kuat. Lahan dan bangunan masjid tersebut dahulu diserahkan oleh Bupati Bandung untuk kepentingan umat.

“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya ada yurisprudensinya,” ujarnya.

Menurutnya, selama lebih dari 200 tahun fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah. Nazirnya pun masih memiliki keterkaitan garis keluarga dengan pewakaf awal.

Hal inilah yang mendorong Pemkot Bandung mempelajari kemungkinan pemerintah dapat berperan sebagai wakif, khususnya untuk aset yang digunakan sebagai rumah ibadah.

Kendala Regulasi Aset Daerah

Farhan mencontohkan kasus Masjid Istiqamah Bandung, yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah dan belum jelasnya mekanisme wakaf oleh pemerintah, tanah tersebut masih dikenakan sewa.

“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” katanya.

Menurut Farhan, persoalannya bukan pada niat, melainkan pada kerangka hukum. Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah karena harus mengikuti aturan pengelolaan barang milik daerah. Sementara itu, skema wakaf oleh pemerintah sebagai entitas belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.

Perlu Kepastian Hukum

Farhan menegaskan kajian ini bertujuan memastikan apakah secara hukum pemerintah dimungkinkan menjadi wakif tanpa melanggar aturan pengelolaan aset daerah.

“Kalau pemerintah diperbolehkan menjadi wakif, itu menarik. Tapi harus dipelajari dulu sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kajian tersebut tidak akan mengubah atau mengganggu status Masjid Agung Bandung. Justru masjid itu dijadikan referensi untuk merumuskan model kebijakan yang lebih jelas ke depan.

Harapannya, jika ditemukan dasar hukum yang kuat, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam mendukung fasilitas keagamaan tanpa terkendala persoalan administratif maupun regulasi aset.

Pos terkait