JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Hari ini, Selasa (28/10/2025), ia dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan agenda tunggal pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa fakta-fakta di persidangan telah membuktikan Nikita bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta pencucian uang.
Jaksa menilai, Nikita terbukti mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini turut menyeret nama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang merupakan asisten pribadi Nikita. Ia disebut ikut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group, yang berkantor di Jakarta.
Namun, Nikita membantah keras tudingan tersebut. Dalam dupliknya pada sidang Jumat (24/10) lalu, artis yang kerap tampil kontroversial itu menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dan bersifat fiktif.
“Uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan,” tegas Nikita di hadapan majelis hakim.
Sidang pembacaan putusan hari ini menjadi penentu nasib bagi Nikita Mirzani. Publik menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau justru membebaskan Nikita dari seluruh dakwaan.
