Pacaran Sampe Miliki Anak Berujung di Pengadilan, Terjerat Kasus Apa ?

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jalan RE Martadinata. *poto eko
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jalan RE Martadinata. *poto eko

“Dalam dakwaan itu uraiannya tidak lengkap, tidak cermat, ada beberapa fakta yang tidak dijelaskan misalnya, soalnya hubungan terdakwa dengan SG yang mengaku sebagai korban,” jelasnya.

Menurutnya, perkara ini bermula saat Adetya dilaporkan ke polisi pada akhir 2023 atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang Rp 5 miliar milik kekasihnya saat itu, SG, dan keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak 2015.

“Uang miliaran tersebut diberikan SG ke terdakwa secara sukarela untuk biaya hidup dan berbagai keperluan pribadi, SG juga membelikan rumah ke terdakwa seharga Rp. 11 miliar, di Pasirkaliki Bandung,” ujar Nico.

Setelah menjalin asmara, pasangan harmonis ini, pada saat itu, diketahui memiliki seorang anak laki-laki, tapi, setelah anak hasil hubungannya itu berusia 9 bulan, SG pergi tanpa memberikan kabar dan menghilang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *