Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Lima terdakwa kasus tipikor proyek pemeliharaan di jalan Sule Setianegara Kota Tasik di tuntut 4 tahun penjara. Kelima terdakwa di tuntut kurungan badan, denda dan uang pengganti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. Yaitu Medi Hendrawan, Agus Zenny, Rismadiyar, Yofan Sopian dan Dandan Fariz Ridlwan.
“Kelima terdakwa telah di nyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tipikor dan merugikan keungan negara lebih dari Rp. 600 juta,” kata JPU di ruang sidang PN Tipikor Bandung, Senin (13/5/24).
JPU Kejari Kota Tasikmalaya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 12 bulan potongan masa hukuman penjara terhadap, Medi Hendrawan, Yofan Sopian, dan Dandan Fariz Ridlwan.
“Selanjutnya terhadap Rismadiyar di tuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 12 bulan kurungan penjara. Kemudian Agus Zenny di tuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 12 bulan,” ucap JPU.
“Khusus Agus Zenny, hukuman di tambah dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp. 245 juta subsider 12 bulan kurungan penjara,” ucapnya lagi.
Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi.
Sebelumnya, Kejari Kota Tasikmalaya telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tipikor. Berkaitan dengan proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, TA 2019 senilai Rp. 2 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2020, terdapat temuan atau masalah berkaitan dengan pekerjaan. Yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga telah merugikan negara lebih dari Rp. 600 juta.
Akibatnya, pejabat eselon 3 Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya tahun 2019. Medi Hendrawan turut terseret beserta 4 orang lainnya yakni Agus Zenny, Yofan, Rismadiyar dan Fariz di bawa ke meja hiijau.






