Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Lima terdakwa kasus tipikor proyek pemeliharaan di jalan Sule Setianegara Kota Tasik di tuntut 4 tahun penjara. Kelima terdakwa di tuntut kurungan badan, denda dan uang pengganti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. Yaitu Medi Hendrawan, Agus Zenny, Rismadiyar, Yofan Sopian dan Dandan Fariz Ridlwan.
“Kelima terdakwa telah di nyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tipikor dan merugikan keungan negara lebih dari Rp. 600 juta,” kata JPU di ruang sidang PN Tipikor Bandung, Senin (13/5/24).
JPU Kejari Kota Tasikmalaya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 12 bulan potongan masa hukuman penjara terhadap, Medi Hendrawan, Yofan Sopian, dan Dandan Fariz Ridlwan.