Pacaran Sampe Miliki Anak Berujung di Pengadilan, Terjerat Kasus Apa ?

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jalan RE Martadinata. *poto eko
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jalan RE Martadinata. *poto eko

Terakhir, Nico menegaskan, perkara yang menjerat kliennya tersebut, tidak ada hubungan perkawinan suami istri, namun tinggal bersama hingga akhirnya memiliki keturunan.

“Jadi sepanjang berhubungan, klien kami itu dibelikan rumah, dibelikan mobil, kalau klien dulu dikasih emas tiga kilogram, atas dasar suka sama suka,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *