Faktaindonesianews.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan setelah sebelumnya Pandji menjalani sidang adat masyarakat Toraja sebagai bentuk penyelesaian secara kultural atas polemik yang muncul akibat pernyataannya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji masih sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik.
“Masih terjadwal pemeriksaan Pandji Pragiwaksono,” kata Rizki saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Kuasa Hukum Pastikan Pandji Hadir
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan dalam kasus tersebut.
Menurut Haris, Pandji dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Insyaallah hadir, jam 10,” ujar Haris singkat.
Sebelumnya, Pandji juga telah menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik pada 2 Februari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, komika yang dikenal melalui berbagai pertunjukan stand-up comedy itu mengaku mendapatkan 48 pertanyaan dari penyidik terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
Jalani Sidang Adat Toraja
Selain proses hukum yang berjalan di kepolisian, Pandji juga telah menjalani sidang adat masyarakat Toraja sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
Sidang adat tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero pada Selasa (10/2). Dalam putusan adat itu, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari tradisi adat Toraja dalam menyelesaikan persoalan yang dianggap menyentuh kehormatan masyarakat setempat.
Pandji menerima keputusan tersebut dengan sikap terbuka. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang.
Laporan Berawal dari Aliansi Pemuda Toraja
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja kepada Bareskrim Polri. Mereka menilai pernyataan Pandji mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji sebelumnya menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji dalam proses penyidikan.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep “living law” atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan adanya hukum nasional, penyidikan tetap berjalan berbarengan,” ujar Himawan.
