Paripurna DPR Umumkan Dua Surpres Strategis: RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian Resmi Dibahas

Paripurna DPR Umumkan Dua Surpres Strategis: RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian Resmi Dibahas

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI mengumumkan dua Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar dimulainya pembahasan dua rancangan undang-undang strategis, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian. Pengumuman tersebut menandai dimulainya tahapan formal pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

Surpres tersebut memuat penunjukan wakil pemerintah yang akan mewakili eksekutif dalam pembahasan kedua RUU tersebut di parlemen.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa Surpres RUU Daerah Kepulauan telah diterima DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01. Sementara itu, Surpres terkait RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor R-04.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Saan dalam sidang paripurna.

DPR menetapkan pembahasan RUU Daerah Kepulauan akan dilakukan di Komisi IV DPR, sedangkan RUU Perkoperasian akan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Penetapan alat kelengkapan dewan ini menjadi langkah awal sebelum masuk ke pembahasan substansi materi RUU bersama pemerintah.

RUU Daerah Kepulauan dinilai penting untuk memperkuat tata kelola wilayah kepulauan, termasuk aspek pembangunan, konektivitas, serta penguatan ekonomi maritim. Adapun RUU Perkoperasian diharapkan mampu memperbarui regulasi lama dan mendorong koperasi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional.

Selain dua Surpres tersebut, Paripurna DPR juga mengumumkan satu Surpres lain, yakni Nomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026, terkait permohonan pertimbangan DPR atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.

“Nomor R-03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia,” kata Saan.

Pengumuman ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional di mana DPR memberikan pertimbangan terhadap calon duta besar asing sebelum ditetapkan secara resmi.

Dengan masuknya dua RUU baru ke tahap pembahasan, DPR menandai dimulainya agenda legislasi strategis di awal 2026. Publik kini menanti arah pembahasan dan substansi yang akan dibangun dalam regulasi Daerah Kepulauan dan Perkoperasian, yang dinilai berdampak langsung pada pembangunan wilayah dan penguatan ekonomi rakyat.

Pos terkait