Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme. Pembahasan itu dilakukan guna memperjelas batas kewenangan kedua institusi dalam menghadapi ancaman teror di Indonesia.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan pemerintah masih mendiskusikan skema pelibatan TNI dalam penindakan terorisme. Ia menegaskan, aspek penegakan hukum tetap menjadi domain kepolisian.
“Sedang kita diskusikan itu ya, sedang kita diskusikan mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi, sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi ya,” ujar Donny di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Donny menekankan pemerintah ingin menggunakan seluruh instrumen negara secara optimal dalam menghadapi ancaman terorisme. Menurut dia, pembagian peran nantinya akan disesuaikan dengan karakter ancaman yang dihadapi.
“Pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu ya, sehingga kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa,” katanya.
Belakangan, draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar di ruang publik. Dokumen tersebut memicu perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menyebut pemerintah berencana mengonsultasikan draf itu ke DPR dalam waktu dekat untuk memperoleh persetujuan.
Namun, koalisi menilai substansi maupun dasar hukum draf tersebut bermasalah. Secara formil, mereka menyoroti Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres. Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
“Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” ujar koalisi dalam pernyataan tertulisnya.
Dari sisi materiil, koalisi menilai rumusan kewenangan TNI dalam draf tersebut terlalu luas dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan. Mereka khawatir aturan itu dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
“Draft tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” kata mereka.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons kabar beredarnya draf Perpres tersebut. Ia tidak memastikan keaslian dokumen yang beredar, namun menegaskan aturan itu belum final.
“Belum (fiks),” kata Prasetyo singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pembahasan Perpres ini diperkirakan akan menjadi perdebatan panjang, terutama terkait batas kewenangan militer dalam penanganan terorisme. Pemerintah menekankan efektivitas penanggulangan ancaman, sementara kelompok sipil mengingatkan pentingnya menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
