Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan TR, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, pada Sabtu (5/12).
Menurut Frendra, TR yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sekaligus koordinator lapangan tim teknis terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek irigasi tersebut. Program yang dibiayai oleh Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian itu awalnya mengalokasikan dana sebesar Rp8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp7,92 miliar untuk tiga jenis kegiatan.
Program irigasi perpipaan ini dilaksanakan secara swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani di 80 titik lokasi. Namun, proses di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. TR diduga menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan 60 kelompok tani membeli material pipa dari satu toko tertentu yang sudah bekerja sama dengannya.
“Harga material telah dinaikkan (mark-up) oleh TR sehingga pembelian tidak sesuai nilai wajar. Selain itu, TR juga menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Frendra.
Melalui mekanisme mark-up harga dan rekayasa laporan, TR disebut mengambil keuntungan pribadi. Dugaan ini diperkuat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dari proyek tersebut.
Setelah penetapan tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini, TR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dikenai Pasal 3 dengan ancaman hukuman serupa.
