Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum

Pemdaprov Jabar dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum

Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menandatangani nota kesepakatan guna memperkuat transparansi serta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah serta mencegah potensi penyimpangan hukum.

Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (4/2/2025). Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, serta perwakilan dari BUMD di lingkungan Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, tanpa transparansi, berbagai upaya dalam pemerintahan tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.

“Kerja sama ini akan mendorong transparansi yang lebih baik. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar dapat memahami potensi hukum yang mungkin dihadapi serta langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Bey.

Lebih lanjut, Bey menegaskan bahwa tujuan utama dari nota kesepakatan ini bukan untuk memberikan perlindungan terhadap tindakan melawan hukum, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika masih memungkinkan untuk dilakukan pembinaan, kita akan melakukannya bersama Kejati Jabar. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang serius, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Optimalisasi Peran BUMD dan Pengelolaan Aset

Selain memperkuat aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan, Bey juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran BUMD dan pemanfaatan aset daerah secara maksimal. Salah satu proyek strategis yang menjadi perhatian adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka. Saat ini, proyek tersebut masih menunggu pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan.

“Kami juga meminta pendampingan dari Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih optimal, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga lebih transparan dan tepat sasaran,” tambahnya.

Pos terkait