Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Sumedang

Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.comKeputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang untuk melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, mendapat perhatian publik. Perkara ini terkait dengan terpidana H. Dadan Setiadi Megantara yang diadili atas dakwaan korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur nasional.

 

Bacaan Lainnya

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung

 

Pada hari Kamis, 16 Januari 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terpidana H. Dadan Setiadi Megantara. Dalam amar putusan yang dibacakan, dijelaskan bahwa H. Dadan Setiadi Megantara bersama dengan rekan-rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Penuntut Umum yang mencakup Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan dijatuhi pidana kurungan tambahan selama 4 bulan. Selain itu, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

 

Proses Eksekusi Uang Pengganti

 

Dalam proses eksekusi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumedang telah melaksanakan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebelumnya yang mencapai jumlah yang sama, yaitu Rp139.022.245.653,-. Uang tersebut disita dan diparkir di rekening Bank BTN Cabang Sumedang dengan nomor rekening 00381-01-30-000098-6.

 

Pos terkait