Pemkab Ciamis dan BPK RI Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Keuangan Desa: Dorong Pengelolaan Dana yang Bersih dan Transparan

Pemkab Ciamis dan BPK RI Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Keuangan Desa: Dorong Pengelolaan Dana yang Bersih dan Transparan

CIAMIS, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar bersama BPK RI dan DPR RI di Gedung KH Irfan Hielmy, Senin (20/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis.

Mengusung tema “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman para kepala desa tentang pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai aturan, transparan, dan dilandasi nilai moral serta tanggung jawab publik.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Sementara itu, Bupati Ciamis dalam sambutannya menekankan bahwa dana desa bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara jujur kepada masyarakat.
“Kita ingin para kepala desa menjadi pengelola dana yang bijak, berintegritas, dan bermoral,” ujarnya dengan tegas.

Selain memperkuat pemahaman, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Keterlibatan DPR RI dan BPK RI dalam sosialisasi tersebut turut memperkuat koordinasi lintas lembaga agar tata kelola dana desa berjalan sesuai prinsip good governance.

Namun, di balik capaian positif itu, DPMD Ciamis juga mengungkap adanya berbagai permasalahan serius dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan hasil audit APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan laporan masyarakat, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran seperti kurangnya transparansi, mark-up anggaran, belanja fiktif, serta proyek yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Beberapa kepala desa juga disebut belum memenuhi kewajiban perpajakan (PPH, PPN, dan PHR), yang menjadi catatan dalam audit Inspektorat Daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Menanggapi hal ini, Pemkab Ciamis menegaskan pentingnya memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat melalui edukasi serta peningkatan kapasitas kepala desa.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tapi momentum introspeksi. Sinergi antara desa dan pemerintah daerah sangat penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kadis DPMD Ciamis.

Dengan anggaran dana desa yang terus meningkat setiap tahun, Bupati berharap para kepala desa tidak hanya fokus pada serapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait