CIAMIS, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 menjadi dokumen final KUA-PPAS 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Ciamis yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, staf ahli, kepala SKPD, pimpinan BUMN/BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama konstruktif dan sinergi kuat selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS hingga akhirnya disepakati bersama. “Dengan semangat kebersamaan, mari kita terus menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semoga kesepakatan ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Ciamis,” ujar Herdiat.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS 2026 menjadi tonggak penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Dokumen tersebut berisi arah kebijakan umum keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang akan menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun dan menjalankan program kerja tahun depan.
Menurut Herdiat, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran agar setiap program benar-benar berdampak langsung pada masyarakat.
“Kita harus menjaga komitmen ini bersama. KUA-PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan bagi arah pembangunan Tatar Galuh Ciamis ke depan,” tegasnya.






