BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kabupaten Garut meraih Juara 3 Pengawasan Kearsipan Eksternal pada ajang Anugerah Pengawasan Kearsipan tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2025. Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Garut, Totong, di Aula Graha Pustaloka Dispusipda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (24/11/2025).
Totong menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menilai penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa Pemkab Garut memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan tata kelola kearsipan menuju visi Garut Hebat.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati, Ibu Wakil Bupati, dan Pak Sekda atas motivasi serta dukungannya. Ini bukan hanya capaian Dispusip, tetapi hasil kerja bareng seluruh perangkat daerah, para Kepala SKPD, dan para Camat yang konsisten menerapkan standar kearsipan,” kata Totong melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Dispusip Garut hingga akhirnya berhasil meraih penghargaan ini. Upaya tersebut meliputi penguatan regulasi dan kebijakan kearsipan, pendampingan dan monitoring ke seluruh perangkat daerah, serta evaluasi terkait penerapan SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Daerah) dan aplikasi SRIKANDI.
Selain itu, Dispusip juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, bimbingan teknis, asistensi tata naskah dinas, dan pengelolaan arsip. Program digitalisasi layanan kearsipan serta percepatan implementasi aplikasi kearsipan turut menjadi fokus utama. Tak hanya itu, Dispusip juga membangun sistem pengawasan internal untuk memastikan standar kearsipan berjalan tepat.
“Upaya-upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan tahun ini,” tambah Totong.
Dalam penilaiannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengukur berbagai aspek mulai dari komitmen pemerintah daerah, kelembagaan, ketersediaan SDM, hingga pengelolaan arsip aktif, inaktif, dan arsip vital. Penilaian juga mencakup penerapan teknologi informasi melalui aplikasi SRIKANDI, pengawasan internal, pemenuhan Standar Nasional Kearsipan (SNK), serta ketersediaan sarana prasarana seperti depo arsip dan layanan publik.
Totong menegaskan bahwa seluruh aspek tersebut diukur secara objektif sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di suatu daerah. Ia berharap penghargaan ini menjadi energi baru bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan kearsipan.
“Penghargaan ini bukan garis akhir, tetapi titik awal menuju standar yang lebih tinggi. Kami berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya kearsipan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya.
