Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan kebijakan penting untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu kebijakan yang diatur adalah pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah bagi MBR sekaligus mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan tertata di Kota Bandung.
Dalam rapat sosialisasi yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan ekonomi kepada masyarakat, tetapi juga memastikan pembangunan kota yang lebih baik. “Perwal ini bertujuan untuk memberikan solusi terhadap hambatan ekonomi yang sering dihadapi MBR dalam proses pembangunan. Kami juga ingin memastikan bahwa pembangunan di Kota Bandung tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Iskandar juga menggarisbawahi pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai dengan izin yang diberikan. Ia mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar yang telah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat. “Kami berharap dengan pemanfaatan teknologi, pelayanan dapat lebih optimal dan transparan,” tambahnya.
Manfaat dan Kriteria Kebijakan
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberikan tiga manfaat utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu:
- Pembebasan retribusi untuk PBG.
- Desain prototipe gratis untuk pembangunan rumah.
- Pelayanan cepat, di mana seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga jam.
Adapun kriteria penerima manfaat dari kebijakan ini adalah sebagai berikut:
- Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.
- Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Luas bangunan yang diajukan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau rumah susun, dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Proses Pengajuan PBG
Proses pengajuan PBG bagi MBR dirancang sederhana dan cepat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP pemohon.
- Bukti kepemilikan tanah.
- SPPT PBB terbaru.
- Surat keterangan penghasilan.
- Foto lahan kosong.
Seluruh proses ini dirancang agar dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 180 menit. Jika mekanisme berjalan lancar, waktu pelayanan bahkan dapat dipersingkat hingga satu jam.
Penyediaan Desain Rumah Sederhana
Sebagai bagian dari kebijakan, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36. Desain ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak yang sesuai dengan kemampuan MBR.
Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga tingkat kelurahan. Pemkot Bandung menargetkan kebijakan ini dapat diimplementasikan sepenuhnya pada pertengahan Februari 2025.
Harapan dan Dampak Kebijakan
Dengan adanya pembebasan retribusi PBG, Pemkot Bandung berharap dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi MBR sekaligus memastikan mereka memiliki akses terhadap hunian layak dan aman.






