Berita Ciamis, FaktaindonesiaNews.com – Untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengadakan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas Kawasan Tanpa Rokok pada Kamis, 23 Januari 2025. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dengan tujuan memperkuat koordinasi dan komitmen dalam menegakkan regulasi KTR.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T., yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas KTR. Turut hadir perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Satpol-PP Kabupaten Ciamis, serta delegasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya, Dr. H. Andang Firman Triyadi menekankan pentingnya keberanian, komitmen, dan kerja sama untuk memastikan keberhasilan implementasi peraturan tentang kawasan tanpa rokok. “Regulasi sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kita berani dan konsisten untuk menegakkan aturan ini demi kesehatan masyarakat Ciamis,” ujar beliau. Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya dukungan dari semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok.
Selain diskusi interaktif dan penyampaian materi mengenai peraturan KTR, acara ini juga diwarnai dengan prosesi pengukuhan Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Ciamis. Pengukuhan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah hingga ruang publik lainnya.