BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus bekerja keras memastikan seluruh wilayah di Kota Bandung dapat menikmati akses air bersih secara merata dan berkelanjutan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih masih menjadi tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.
“Idealnya semua RW di Kota Bandung sudah terlayani air bersih PDAM. Kami ingin terus meningkatkan cakupan ini, tapi memang tidak mudah,” ujar Farhan saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Cibuntu, Rabu (22/10/2025).
Menurut Farhan, salah satu hambatan utama dalam pemerataan air bersih adalah terbatasnya sumber air baku di wilayah Kota Bandung.
“Bandung ini tidak punya situ atau waduk yang bisa dijadikan sumber air baku. Dulu ada beberapa situ, tapi sekarang sudah tidak bisa dimanfaatkan. Jadi PDAM harus mengambil air dari wilayah kabupaten, dan itu biayanya tinggi,” jelasnya.
Selain keterbatasan sumber air, Farhan menyoroti tingginya tingkat kebocoran air PDAM yang masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pemerintah kini tengah fokus memperbaiki sistem agar efisiensi distribusi air semakin meningkat.
Untuk wilayah yang belum mendapatkan layanan PDAM, Pemkot Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) akan melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan air bersih agar setiap warga tetap memperoleh haknya.
“Kalau ada warga yang belum dapat layanan PDAM, DPKP akan turun langsung untuk mendata dan memastikan mereka mendapat bantuan air bersih,” katanya.
Farhan juga menyebut bahwa pihak swasta turut berperan dalam membantu penyediaan air bersih. Beberapa pabrik dengan konsumsi air tanah tinggi ikut berkontribusi menyalurkan air bersih bagi masyarakat sekitar.
“Salah satunya lewat Bappenda, kami dorong pabrik-pabrik yang bersedia membagikan air bersih ke warga sekitar. Karena mereka punya kapasitas penggunaan air tanah yang besar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa air bersih merupakan hak dasar masyarakat, sama pentingnya dengan hak administrasi kependudukan.
“Air bersih ini kebutuhan mendasar. Setelah hak administrasi kependudukan, hak atas air bersih juga harus kita penuhi sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tegasnya.
