Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai merancang penataan kawasan Alun-alun Bandung dan sekitarnya sebagai kawasan bersejarah yang terintegrasi. Penataan tersebut akan menggunakan pendekatan Historic Urban Landscape (HUL) untuk menghubungkan berbagai bangunan, ruang publik, aktivitas masyarakat, hingga kawasan perdagangan yang memiliki nilai sejarah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, selama ini pengelolaan kawasan bersejarah masih berjalan secara terpisah. Pemerintah, pelaku usaha, komunitas, maupun pemilik bangunan memiliki kepentingan masing-masing sehingga potensi sejarah dan keindahan kawasan belum terkelola dalam satu konsep.
Pemkot Bandung Ingin Satukan Pengelolaan Kawasan Bersejarah
Farhan menilai konsep HUL dapat menjadi dasar untuk menyatukan berbagai kepentingan tersebut. Menurutnya, penataan kawasan bersejarah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, komunitas, dan pelaku bisnis.
“Selama ini pemerintah jalan sendiri, swasta jalan sendiri, komunitas jalan sendiri. Akibatnya, keindahan-keindahan itu tidak terintegrasi sebagai sebuah kawasan,” kata Farhan di Savoy Homan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Melalui pendekatan HUL, Pemkot Bandung ingin memastikan berbagai elemen kawasan tidak berkembang secara sendiri-sendiri. Setiap pembangunan maupun aktivitas di kawasan diharapkan tetap memperhatikan karakter sejarah yang telah menjadi identitas Kota Bandung.
Namun, Farhan menegaskan proses tersebut membutuhkan waktu. Pemkot Bandung menargetkan konsep penataan yang matang dapat dirumuskan pada 2027.
“Tidak mungkin dalam waktu singkat semuanya bisa selesai. Harus dibuat dasarnya dulu. Kalau tidak ada dasar, tumbuhnya tidak akan tumbuh bersama tetapi tumbuh sendiri-sendiri,” ujarnya.
Kawasan Simpang Lima hingga Jalan Otista Jadi Fokus Awal
Pada tahap awal, Pemkot Bandung akan memfokuskan penataan kawasan yang membentang dari Simpang Lima hingga Jalan Otista.
Sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari kawasan tersebut antara lain Jalan Lembong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista, dan Jalan Alkatiri.
Penataan nantinya tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau mempercantik wajah kawasan. Pemerintah juga perlu menentukan bagaimana bangunan dan ruang yang memiliki nilai sejarah dapat dipertahankan, dimanfaatkan, maupun dikembangkan.
“Konsepnya sedang dirumuskan bersama. Apa yang mau dipertahankan, apa yang mau dibongkar itu harus jelas,” ucap Farhan.
Bangunan Bersejarah dan Aturan Harus Dikaji Bersama
Salah satu tantangan dalam penataan kawasan bersejarah adalah keberadaan bangunan yang memiliki nilai sejarah tetapi berada pada lokasi yang memiliki persoalan regulasi.
Farhan mencontohkan sebuah bangunan yang digunakan sebagai food court di Jalan Asia Afrika dan berdiri di atas Sungai Cikapundung. Bangunan tersebut memiliki status sebagai objek yang diduga memiliki nilai cagar budaya.
Di sisi lain, terdapat aturan yang melarang pembangunan di atas sungai. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembahasan secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan langkah penataan.
“Ini kan perlu diperdebatkan dengan baik,” kata Farhan.
Menurutnya, persoalan seperti itu tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sudut pandang. Pemerintah perlu mempertemukan aspek pelestarian sejarah, aturan tata ruang, keselamatan, serta kebutuhan masyarakat dalam satu pembahasan.
Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan
Meski konsep HUL masih dalam tahap perumusan, Farhan memastikan aktivitas di kawasan bersejarah tetap berjalan. Pemkot Bandung bersama pihak terkait akan tetap melakukan pemeliharaan jalan dan pembangunan infrastruktur transportasi.
Termasuk di dalamnya pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) yang harus berjalan dengan tetap memperhatikan keberadaan situs-situs bersejarah.
“Komunitas silakan tetap beraktivitas di sepanjang jalan historis ini. Para pelaku bisnis juga silakan melakukan kegiatan berbisnisnya dengan baik di daerah situ,” kata Farhan.
Dengan demikian, proses perencanaan kawasan tidak berarti menghentikan aktivitas ekonomi maupun kegiatan komunitas. Pemerintah justru ingin membangun pola pengelolaan yang memungkinkan kegiatan masyarakat berjalan berdampingan dengan upaya pelestarian sejarah.
Alun-alun Bandung Akan Terhubung dengan Kawasan Bersejarah
Kepala Bapperida Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan, dalam konsep Historic Urban Landscape, Alun-alun Bandung tidak akan dipandang sebagai kawasan yang berdiri sendiri.
Kawasan tersebut akan dihubungkan dengan sejumlah ruang publik, bangunan bersejarah, pusat aktivitas masyarakat, hingga kawasan perdagangan di sekitarnya.
“Alun-alun ditempatkan sebagai pusat lanskap sejarah Kota Bandung yang terhubung dengan Masjid Raya, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru serta kawasan perdagangan di sekitarnya,” ujar Anton.
Konsep tersebut membuat kawasan Alun-alun memiliki peran sebagai bagian dari jaringan lanskap sejarah Kota Bandung. Dengan keterhubungan tersebut, masyarakat maupun wisatawan nantinya dapat melihat kawasan bersejarah Bandung sebagai satu kesatuan, bukan sekadar mengunjungi bangunan atau lokasi secara terpisah.
HUL Jadi Dasar Penataan Sejarah Kota Bandung
Rencana penerapan Historic Urban Landscape (HUL) menjadi langkah Pemkot Bandung untuk mengintegrasikan pelestarian sejarah dengan perkembangan kota. Pemerintah tidak hanya ingin mempertahankan bangunan lama, tetapi juga memastikan kawasan tersebut tetap hidup melalui aktivitas masyarakat, komunitas, ekonomi, perdagangan, dan transportasi.






