Pemkot Bandung Targetkan 85 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara pada Akhir 2026, Penataan Utilitas Dipercepat

Operator Wajib Pindahkan Kabel ke Bawah Tanah

Farhan menegaskan bahwa ke depan hanya jaringan utilitas bawah tanah yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bandung.

Operator telekomunikasi yang belum memindahkan jaringan ke sistem bawah tanah harus siap menghadapi konsekuensi terhadap layanan kabel udara yang tidak lagi diizinkan.

Bacaan Lainnya

Ia juga memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada operator yang masih memasang kabel udara secara ilegal.

Farhan mencontohkan adanya operator yang kembali menarik kabel udara di kawasan Jalan Lembong, meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban.

“Ketahuan oleh siapa? Oleh anggota DPRD saat melakukan supervisi. Dengan senang hati kami langsung memotong kabel tersebut. Jadi memang penertiban ini seperti kucing-kucingan. Tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” katanya.

Target Juli 2026 Capai 27 Ruas Jalan

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Henryco Arie Sapiie mengatakan pihaknya terus mengawal pelaksanaan proyek bersama PT Bandung Infra Investama (BII) melalui evaluasi rutin setiap pekan.

Sesuai arahan Wali Kota Bandung, intensitas pekerjaan pada Juli 2026 ditingkatkan menjadi enam titik pekerjaan setiap pekan, meningkat dari sebelumnya hanya tiga titik.

Henryco menyebutkan target bulan ini mencakup 27 ruas jalan, dengan 15 ruas jalan yang telah berhasil diselesaikan.

Beberapa ruas jalan yang saat ini sedang dikerjakan antara lain:

  • Jalan Gatot Subroto Utara
  • Jalan Gatot Subroto Selatan
  • Jalan Jawa
  • Jalan Bangka
  • Jalan Lombok
  • Jalan Veteran
  • Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Pasukan Candra Buana
  • Jalan Aceh
  • Sejumlah ruas jalan lainnya

Menurutnya, seluruh pekerjaan dilakukan melalui koordinasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan operator telekomunikasi sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan aman dan lancar.

Pos terkait