Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan sebanyak 63 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Dipatiukur pada Rabu (24/6/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban merupakan bagian dari program penataan ruang publik yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan,” ujar Farhan.
Kedepankan Pendekatan Persuasif
Farhan menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun demikian, bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun fasilitas umum tetap harus ditertibkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar termasuk kategori bangunan liar sehingga tidak berhak mendapatkan kompensasi ataupun relokasi dari pemerintah.
“Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” tegasnya.
Mayoritas Dibongkar Mandiri oleh Pemilik
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, serta unsur RT dan RW.
Ia mengungkapkan sebagian besar bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah pemerintah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
“Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar,” kata Bambang.
Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi faktor utama keberhasilan penertiban kali ini. Dengan pembongkaran mandiri, pemilik bangunan masih dapat memanfaatkan kembali material yang memiliki nilai ekonomis.
Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran Air
Bambang menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena mengalihfungsikan fasilitas umum.
Trotoar, lanjutnya, harus digunakan sebagaimana mestinya sebagai ruang bagi pejalan kaki dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain mengembalikan fungsi ruang publik, penataan kawasan Dipatiukur dan Jalan Singaperbangsa juga menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah Kota Bandung.
Penataan Berlanjut ke Kawasan Lain
Pemkot Bandung memastikan program penataan tidak berhenti di kawasan Dipatiukur. Setelah kegiatan ini selesai, Satpol PP akan melanjutkan agenda penertiban dan penataan di sejumlah titik lainnya.
Beberapa lokasi yang masuk dalam agenda berikutnya antara lain kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.
Pemerintah berharap dukungan masyarakat terhadap program penataan kota terus meningkat sehingga berbagai ruang publik dapat kembali berfungsi optimal dan memberikan kenyamanan bagi warga.
Wujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertata
Penertiban puluhan bangunan liar di kawasan Dipatiukur menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi masyarakat. Dengan mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sesuai peruntukannya, pemerintah berharap kualitas ruang publik semakin meningkat sekaligus mendukung estetika kota yang lebih baik.






