Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Cisaranten Kulon

Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Cisaranten Kulon

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung mulai mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan sempadan sungai. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Susukan Jangkung, tepatnya di Jalan Cisaranten Kulon VI RT 09 RW 05, Kecamatan Arcamanik.

Penegasan itu disampaikan Erwin saat meninjau langsung lokasi pada Senin (3/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan bahwa penataan ini penting untuk mencegah banjir dan mengembalikan fungsi sungai sesuai peruntukannya.

Bacaan Lainnya

“Sesuai aturan, bangunan akan kita rapihkan. Namun kita data dulu. Rencananya bersama DSDAMB, lahan ini akan dibuat 3 meter untuk sungai, dan kiri kanannya dijadikan jalan setapak,” jelasnya.

Rencana ini juga sejalan dengan upaya penanggulangan banjir yang semakin sering melanda sejumlah wilayah di Kota Bandung. Keberadaan bangunan liar di sempadan sungai dianggap sebagai faktor penghambat aliran air, terutama saat musim hujan.

Sementara itu, Camat Arcamanik Willy menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga setempat. Menurutnya, warga sudah lama mengeluhkan banyaknya bangunan liar yang menutup aliran kali Susukan Jangkung.

“Banyak bangunan liar menutupi kali. Sesuai arahan Pak Wakil, kami akan segera mengundang para penghuni. Mayoritas warga yang tinggal di situ merupakan pendatang, meskipun sekarang sudah ber-KTP Kota Bandung,” ungkapnya.

Willy juga memastikan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara humanis dan persuasif. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan langsung dengan warga penghuni. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 23 bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai itu. Diketahui, sebagian besar penghuni sudah menetap di lokasi tersebut sejak tahun 2014.

Langkah penertiban ini dinilai penting dan strategis. Selain menata kembali kawasan sungai, kebijakan ini juga menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, sehat, dan minim risiko bencana.

Pos terkait