JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2026 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka, dengan KPK cq Pimpinan KPK sebagai pihak termohon.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Kasus Berawal dari OTT KPK di Muara Enim
Kasus yang menjerat Titin bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Juni 2026 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dua perkara dugaan suap, yakni pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Pada perkara pengondisian hasil audit BPK, penyidik menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Edison, Bupati Muara Enim periode 2025–2030.
- Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) BPK selaku Pengendali Teknis.
- Augusz Dewanggara (Angga), pihak swasta sekaligus perantara.
- Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
- Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Sementara dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, KPK juga menetapkan lima tersangka, termasuk Edison, Abi Nurwardani, Adi Triadi, Cory Erin Hardi, dan Fika.
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Hasil Audit
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya temuan audit dengan nilai yang melebihi batas materialitas.
Menurut KPK, pada Mei 2026 Bupati Muara Enim Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengupayakan perubahan hasil audit tersebut melalui perantara Augusz Dewanggara.
Selanjutnya dilakukan negosiasi terkait biaya untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers, 11 Juni 2026.
KPK menduga setelah kesepakatan tercapai, Angga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari guna menindaklanjuti permintaan perubahan hasil audit.
Titin Bantah Terima Uang
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Juni lalu, Titin membantah menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana di lapangan dan menyebut proses di lingkungan BPK memiliki jenjang pimpinan.
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dalam struktur organisasi.
“Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang (yang terima),” ujarnya.
KPK Sita Uang Tunai dan Mobil
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan.
Uang tunai yang diamankan antara lain Rp100 juta dari Augusz Dewanggara dan Rp100 juta dari Mulyono, serta satu unit mobil jenis SUV yang diduga berkaitan dengan perkara.






