KPK Terbitkan 6 SP3 hingga Pertengahan 2026, Mayoritas karena Tersangka Meninggal dan Praperadilan

JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena tersangka meninggal dunia maupun akibat gugurnya status tersangka setelah permohonan praperadilan dikabulkan pengadilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dari enam SP3 tersebut, empat diterbitkan dan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 2026. Sementara dua SP3 lainnya merupakan surat yang diterbitkan pada 2025, namun pelaporannya kepada Dewas baru dilakukan pada tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Daftar Enam SP3 yang Diterbitkan KPK

KPK merinci enam perkara yang penyidikannya dihentikan melalui SP3, yakni:

  • Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, karena meninggal dunia pada 2026.
  • Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, karena meninggal dunia pada 2025.
  • Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara, karena meninggal dunia pada 2024.
  • Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, setelah memenangkan gugatan praperadilan.
  • Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, setelah memenangkan praperadilan.
  • Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga memenangkan praperadilan dalam perkara yang sama dengan Edward Omar Sharif Hiariej.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penerbitan SP3 merupakan konsekuensi hukum yang harus dilakukan penyidik dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia,” ujarnya.

SP3 Terbit Setelah Putusan Praperadilan

Budi menjelaskan, untuk perkara yang dihentikan setelah putusan praperadilan, KPK tetap melakukan kajian lanjutan. Namun, secara hukum penyidikan harus dihentikan karena status tersangka telah gugur berdasarkan putusan pengadilan.

“Ketika praperadilan itu permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan, artinya penyidikannya menjadi gugur sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” jelas Budi.

Dewas Soroti Ketepatan Waktu Pelaporan

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan sepanjang semester I 2026.

Rinciannya meliputi:

  • Penyadapan: 762 pemberitahuan, seluruhnya disampaikan tepat waktu.
  • Penggeledahan: 232 pemberitahuan, terdiri atas 152 tepat waktu dan 80 terlambat.
  • Penyitaan: 1.093 pemberitahuan, terdiri atas 893 tepat waktu dan 200 terlambat.
  • SP3: 6 pemberitahuan, empat disampaikan tepat waktu dan dua terlambat.

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, meminta KPK meningkatkan kepatuhan terhadap batas waktu penyampaian pemberitahuan tindakan penindakan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny.

Pos terkait