Pemkot Bandung Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkot Bandung Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkot Bandung Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung, melalui Penjabat Wali Kota A. Koswara, mengajukan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa, 12 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, Koswara menjelaskan bahwa usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, tarif retribusi, dan beberapa lainnya.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan, menegaskan bahwa perubahan ini dinilai mendesak dan perlu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Pos terkait