Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai gotong royong dan solidaritas sosial lewat peluncuran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Program ini merupakan inisiatif partisipatif berbasis kearifan lokal yang mengusung semangat “silih asah, silih asih, silih asuh” — sebuah filosofi khas Sunda yang menekankan saling membantu dan peduli sesama.
Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pada 1 Oktober 2025. SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
Kontribusi Rp1.000 per Hari untuk Kepedulian Sosial
Melalui gerakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan cara sederhana: menyisihkan Rp1.000 per hari. Uang tersebut akan dikumpulkan dalam rekening khusus Bank BJB dengan format “Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat”.
“Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari keterangan resmi Pemprov Jabar.
Gerakan Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak, khususnya terkait akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Prinsip utama pelaksanaannya ialah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci Utama
Seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana akan dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas. Untuk memastikan keterbukaan, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik Pemprov Jawa Barat, dan media sosial resmi dengan tagar #RereonganPoeIbu.
Sistem pengawasan juga telah diatur secara berlapis. Di tingkat perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala dinas. Di sekolah, dikoordinasikan oleh kepala sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kemenag. Sedangkan di tingkat masyarakat, Kepala Desa/Lurah dan Camat berperan memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pemprov Jabar juga meminta seluruh Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan program ini dan memastikan seluruh tahapan — dari pengumpulan hingga pelaporan — berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” tegas Dedi.






