Cirebon,Faktaindonesianews.com – Kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menjadi sorotan. Meskipun dana yang dipotong telah dikembalikan oleh oknum terkait pada 10 Februari 2025 dengan disertai surat pernyataan bermaterai, praktisi hukum Gunadi Rasta SH MH menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghilangkan aspek pidana dari tindakan tersebut.
Pemotongan Dana PIP: Tindakan Melawan Hukum
Gunadi menyayangkan tindakan pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Pemotongan dana PIP bukan sekadar maladministrasi, melainkan dilakukan secara terencana. Oleh karena itu, meskipun sudah ada pengembalian dana, aspek pidananya tetap harus diproses,” ujar Gunadi.
Dukungan DPRD dan Kejaksaan dalam Pengusutan Kasus
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang tengah mendalami kasus ini. Ia menekankan pentingnya pengusutan tuntas untuk memastikan apakah benar pemotongan tersebut dilakukan oleh oknum partai politik.
“Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk perbaikan di semua sekolah, khususnya di Kota Cirebon, terkait dugaan pungutan liar,” kata Fitrah.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pemotongan dana PIP sebesar Rp250 ribu per siswa.
Meskipun belum menerima pengaduan resmi, Kejari tetap proaktif dalam menelusuri kasus ini. “Kami tetap bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” tegas Hamdan.
Respons Pihak Sekolah
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang menghitung besaran dana yang harus dikembalikan kepada siswa yang berhak. “Kami sedang dalam proses. Saat ini masih menghitung jumlahnya,” ungkap Undang.
Meskipun dana PIP yang dipotong telah dikembalikan, proses hukum terhadap tindakan pemotongan tersebut tetap harus berjalan. Pengembalian dana tidak menghapus aspek pidana dari perbuatan yang telah merugikan hak siswa dalam memperoleh bantuan pendidikan.
Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.






