Ciamis, Faktaindonesianews.com – Pani Rukmana, seorang pria berusia 35 tahun asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga memodifikasi pistol mainan menjadi senjata api. Penangkapan ini menyoroti masalah serius terkait peredaran senjata api ilegal di Indonesia, Rabu, (12/02/2025).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah Pani. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian menemukan bahwa Pani telah mengubah beberapa pistol mainan menjadi senjata api yang berfungsi penuh.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa senjata api hasil modifikasi beserta amunisinya.
Motif dan Tujuan
Menurut keterangan dari pihak berwenang, Pani mengaku bahwa ia memodifikasi pistol mainan tersebut untuk dijual kepada pihak tertentu. Namun, hingga kini, polisi masih menyelidiki apakah senjata tersebut telah digunakan dalam tindak kejahatan atau belum.
Tanggapan Pihak Berwenang
Kapolres Ciamis menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Modifikasi senjata mainan menjadi senjata api adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya. Kami akan menindak tegas pelaku dan memastikan bahwa senjata-senjata tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah,” ujarnya.