Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Pengusaha Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Pengusaha Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Pengusaha Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi

Jakarta, Faktaindonesianews.com Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, seorang pengusaha yang terlibat dalam skandal korupsi besar terkait pengelolaan tata niaga timah.

Dalam putusan banding tersebut, Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, yang hanya mengaturnya dengan 6,5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan agar Harvey membayar uang pengganti sejumlah Rp420 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka Harvey akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Pos terkait