Berita Bandung, Faktaindonesianews – Pengusutan kasus korupsi proyek dishub, kota Bandung Smart City terus berjalan. KPK mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam perkara yang ikut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersebut.
Penyidik KPK saat ini sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kembali. Sprindik tersebut sudah diumumkan dalam sidang dengan agenda tuntutan untuk Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika. Di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3/2024).
“Bahwa terkait dengan barang bukti yang disita di perkara ini. Sebagian ada dikembalikan kepada yang disita dan ada juga barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain. “kata Titto kepada awak media.
Praktis, setelah perkara Budi Santika, KPK memberikan sinyal pengusutan kasus korupsi Bandung Smart City masih terus berjalan. Titto pun mengungkapkan, sprindik baru yang telah diterbitkan, yaitu atas nama anggota DPRD Kota Bandung Riantono dan beberapa orang lainnya.
Untuk diketahui, nama Riantono beberapa kali disebut mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal sebagai pihak yang diduga menerima duit korupsi proyek Bandung Smart City di persidangan. Selain Riantono, ada nama Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Riana, Fery Cahyadi hingga Wakil Ketua DPRD Ahmad Nugraha
