Faktaindonesianews.com – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 930 liter solar yang dikemas dalam puluhan jeriken dan mengamankan satu orang tersangka berinisial NNG.
Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman solar tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
“Petugas langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak setelah menerima laporan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/4).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sedikitnya 31 jeriken berisi solar yang disembunyikan di sisi bak sebuah truk Hino bernomor polisi K 8779 NE. Setiap jeriken memiliki kapasitas antara 25 hingga 30 liter, sehingga total solar yang diamankan mencapai ratusan liter.
Arman menjelaskan, pelaku menggunakan modus manipulasi barcode kendaraan di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi dalam jumlah besar. Setelah mengisi tangki truk, solar tersebut kemudian dikuras menggunakan mesin pompa dan selang, lalu dipindahkan ke dalam jeriken.
“Solar itu selanjutnya dikirim ke Kalimantan Tengah untuk digunakan dalam operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelasnya.
Akibat praktik ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Selain BBM, polisi juga menyita satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka NNG dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal antar-pulau yang lebih luas.






