Perkara Penipuan Rp100 Miliar, Hakim Sorot Keterangan Saksi Budiman Halim

Berita Bandung, FaktaindonesiaNews Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang III Pengadilan Negeri Bandung ini, Penuntut Umum menghadirkan saksi Yuliani, accounting dari PT Sinar Runnerindo.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya Yuliani mengungkapkan bahwa dirinya mencatat transaksi keuangan perusahaan PT Sinar Runnerindo dari tahun 2016 hingga tahun 2021 dengan total nilai transaksi yang tercatat mencapai angka yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp1 triliun, jauh melebihi jumlah yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum yang hanya sebesar Rp100 miliar.

Menurut Yuliani dari total Rp1 triliun itu sekitar Rp. 940 miliar telah dilunasi MT, namun pelunasan tersebut tidak langsung masuk ke Rekening PT Sinar Runnerindo melainkan dicairkan melalui rekening pribadi Owner PT Sinar Runnerindo yaitu Tjindriawati Halim selaku komisaris dan The Siauw Tjhiu selaku Direktur PT Sinar Runnerindo yang mana keduanya merupakan suami istri.

“Pelunasan dilakukan kepada rekening pribadi owner perusahaan PT Sinar Runnerindo, bukan masuk langsung ke rekening perusahaan PT Sinar Runnerindo. Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak jelas,” ujar Yuliani.

Selain itu Yuliani juga mengungkap adanya 468 lembar cek atas nama Martin Theniko dan Michael Martin Theniko yang hingga saat ini belum dicairkan.

Menurutnya, cek tersebut belum ada cap dari bank yang menunjukkan penolakan. Bukti fisik cek saat ini berada dalam penyitaan Penuntut Umum.

“Jika cek itu belum dicairkan, maka tidak ada bukti bahwa dana tersebut benar-benar digunakan. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan transaksi keuangan,” lanjut Yuliani.

Sidang diwarnai perdebatan sengit antara penasehat hukum terdakwa, saksi, dan Penuntut Umum. Ketua Majelis Tuti Haryati yang memimpin sidang beberapa kali mengetuk palu untuk menenangkan suasana akibat pertanyaan penasehat hukum yang dinilai berputar-putar.

Sementara itu saksi lain Budiman Halim, dalam keterangannya mengungkap bahwa sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo diduga dilakukan secara fiktif demi untuk menaikkan omzet perusahaannya.

“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,” ujar Budiman Halim.

Pos terkait