Pj. Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2024

Pj. Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2024

Berita KAB. BEKASI, FaktaindonesiaNews Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Raperda APBD TA 2025, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Hal ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD, Graha Paripurna Kompleks PemerintahPemdakab Cikarang Pusat, Jumat (01/11/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron.

Dedy Supriyadi menyampaikan, sebagaimana kesepakatan KUA-PPAS, Pemdakab Bekasi telah menyampaikan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun postur anggaran dalam Raperda APBD 2025 dari sisi pendapatan daerah ditargetkan senilai Rp7,27 triliun. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp4,14 triliun, dan Pendapatan Daerah dengan nilai Rp3,64 triliun.

“Ini bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2,69 triliun dan pendapatan transfer daerah Rp 426,29 miliar,” ungkapnya dalam penyampaian Nota Penjelasan.

Selain itu, struktur belanja daerah pada tahun 2025 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Anggaran daerah dalam rancangan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp7,91 triliun.

FAKTAINDONES

Pos terkait