Berita KAB. GARUT, FaktaindonesiaNews.com – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut menggelar sidang terkait redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (7/10/2024). Sidang ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin.
Dalam sambutannya, Barnas menekankan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia berharap proses ini dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan tuntas. Mengingat redistribusi tanah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak.
Barnas menyebut, terdapat sekitar 600 bidang tanah yang disidangkan, termasuk 150 bidang di Kecamatan Cikajang, 150 bidang di Kecamatan Pamulihan, dan 300 bidang di Kecamatan Caringin yang sudah tervalidasi dan terdata dengan baik, sehingga subjek dan objeknya dapat diproses secara legal.