Berita GARUT, FaktaindonesiaNews.com – Pj Bupati Garut mengukuhkan 414 kepala desa, di Ballroom Fave Hotel Garut, Kamis (13/6/2024).
Selain 414 kepala desa yang di lantik, ada 6 kepala desa yang akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan seorang kepala desa tidak bersedia di perpanjang.
Pengukuhan ini di lakukan menyusul penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui, di mana kita harus mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Nah, tentu ini harus segera di sikapi agar pembangunan di desa bisa segera di lakukan,” kata Barnas seusai acara pengukuhan.