Ikrar ini pun di tandai pula dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Bupati Garut, di ikuti oleh para camat dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Garut
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. Pelaksanaan ikrar ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan ASN tetap netral dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024.
“Maka di lakukanlah seperti dalam bentuk momentum untuk pernyataan bersama, jadi kami semua ASN sama Pak Pj juga ASN hakekatnya sama, jadi beliau juga sama menyampaikan terkait netralitas ASN,” ujar Nurdin Yana
Untuk memastikan netralitas ASN, Pemdakab Garut telah membentuk tim pemantau yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut, bersama Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) serta Inspektorat.